KASAD, Pembubaran Koramil dan Kodim Harus Perintah UU
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Mulyono, mengemukakan, kehadiran Kodim dan Koramil di daerah-daerah ada perintah Undang-Undang (UU). Jika ada ide atau desakan untuk membubarkan unsur-unsur teritorial dari TNI Angkatan Darat (AD) tersebut maka harus ubah UU.
" Koramil dan Kodim satuan tugas wilayah di daerah-daerah. Mereka pembinaan teritorial di daerah. Kehadiran mereka diatur UU. Kalau ada pendapat seperti itu (pembubaran-Red), harus kembali ke UU, bahkan UUD," kata Mulyono ketika menjadi pembicara dalam seminar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10).
Seminar itu sebagai kerjasama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dengan Universitas Indonesia (UI). Seminar mengambil tema "Mewujudkan Sishanta yang tangguh melalui penguatan peran Binter TNI dalam membantu menyiapkan kekuatan pertahanan negara".
Mulyono menegaskan, TNI bekerja berdasarkan UU. Koramil dan Kodim akan tetap ada sampai kapan pun, sebelum ada aturan yang membubarkan kehadiran mereka.
Dia juga meminta para pihak yang menuntut agar Koramil dan Kodim dibubarkan supaya tanya langsung ke rakyat, apakah rakyat memang menginginkan pembubaran atau tidak. Baginya, rakyat masih membutuhkan kehadiran dua unsur paling bawah teritorial dari TNI AD tersebut.
"Coba tanya ke rakyat, perlukan Kodim dan Koramil. Kami masih berkeyakinan rakyat kita masih butuhkan di seluruh pelosok bangsa ini. Jangan hanya ada kepentingan tertentu untuk membubarkan tersebut," tegasnya.
Dia mengakui, bahwa ada kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam kehadiran Kodim dan Koramil selama ini. Atas kekurangan-kekurangan tersebut perlu dievaluasi dan dikoreksi. Namun bukan langsung membubarkan keberadannya. "Penyempuranaan ok, tetapi pembubaran saya rasa tidak perlu," tegasnya.
Sementara Wakil Rektor UI bidang Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, Hamid Chalid, mengemukakan, Kodim dan Koramil adalah perangkat TNI untuk kerjasama dengan rakyat. Dia mempertanyakan perangkat apa yang akhirnya digunakan jika kedua perangkat itu dibubarkan.
Dia menilai, dua perangkat itu yang baik dan efektif dalam menjalin kerjasama TNI dan rakyat. Di sisi lain, belum ada bentuk perangkat lain yang bisa menggantikan kedua perangkat tersebut.
"Selagi belum ada perangkat ilmiah yang layak sebagai penganti maka keduanya harus tetap bertahan. Jadi perlu kajian ilmiah yang mendalam terkait dua hal itu. Apa perangkat pengantinya kalau dibubarkan," tutur Hamid.
Sumber : Suara Pembaruan
0 komentar: